Notification

×

Iklan

Post ADS 1

Tidak Menunda Membayar Hutang

21 Mar 2023 | 3/21/2023 WIB Last Updated 2023-03-21T16:45:56Z
Post ADS 7
Post ADS 1

 


Hutang piutang adalah transaksi pemberian sesuatu atau harta dengan disertai perjanjian bahwa harta itu akan dikembalikan dalam jumlah yang sama. Dalam Islam, hutang piutang harus didasari rasa kasih sayang dan tolong menolong pada sesama. Dampak tidak membayar hutang paling minimal ialah merusak hubungan baik antara pemberi pinjaman dan peminjam.


Salah satu tolok ukur kualitas hubungan sosial yang baik adalah bagaimana cara seseorang membayar utangnya kepada orang lain.


“Sesungguhnya sebagian dari orang yang paling baik adalah orang yang paling baik dalam membayar (utang),” (HR. Bukhari).


Islam juga mengatur bahwa orang yang telah memiliki cukup harta diharuskan membayar hutangnya. Menunda pembayaran hutang termasuk menentang syariat, sekaligus perbuatan zalim. Dampak tidak membayar hutang tepat waktu dipastikan berpengaruh negatif bagi kelangsungan ekonomi si pemberi hutang.


Menunda membayar hutang hukumnya haram jika memang telah mampu. Lain hal jika orang yang berhutang benar-benar belum memiliki rezeki cukup.


Jika kita telah melakukan perbuatan haram, kita harus bertaubat agar kesalahan kita terampuni. Namun perlu diingat, urusan hutang piutang berkaitan dengan manusia lain. Jadi agar taubat kita sempurna dan dosa bisa dihapuskan, kita harus meminta maaf kepada orang yang kita dzalimi (orang yang harus tertunda menerima haknya).


Dosa menunda pembayaran hutang tidak akan terhapus hanya dengan istighfar. Orang yang kita dzalimi juga hendaknya harus merelakan dan memberi maaf atas perbuatan kita tersebut.


“Penundaan (pembayaran hutang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kelaliman, maka jika salah seorang dari kalian dipindahkan kepada seorang yang kaya, ikutilah.” (HR.Bukhari).

×
Berita Terbaru Update