Notification

×

Iklan

Post ADS 1

Malangnya perempuan yang bemudah mudah bergaul dengan laki laki

22 Mar 2023 | 3/22/2023 WIB Last Updated 2023-03-21T17:16:30Z
Post ADS 7
Post ADS 1

 Malangnya perempuan yang bemudah mudah bergaul dengan laki laki

Kalau di tinggal kabur laki laki yang menzinaimu, kamu tak kan bisa apa apa. Tanggung malu, tanggung beban dan tanggung dosa
Anakmu di nasabkan padamu, nafkah ada di tanganmu, tak ada hubungan dengan ayah biologisnya berikut keluarga ayah biologisnya
Dan bagi laki laki, jangan nyaman bila sudah menzinai perempuan, karena perbuatan buruk akan ada balasannya.
Dan orang tua, Engkau akan dihisab bila anakmu berbuat zina



==================================
YUK DIBACA DALIL DIBAWAH INI
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan,
قَضَى النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا ، أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لا يَلْحَقُ بِهِ وَلا يَرِثُ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka TIDAK dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya… (HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth).
Dalil lainnya adalah hadis dari Aisyah radhiallahu ’anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الولد للفراش وللعاهر الحجر
“Anak itu menjadi hak pemilik firasy, dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian.”
Imam An-Nawawi mengatakan, “Ketika seorang wanita menikah dengan lelaki atau seorang budak wanita menjadi pasangan seorang lelaki, maka wanita tersebut menjadi firasy bagi si lelaki.
Selanjutnya lelaki ini disebut “pemilik firays”. Selama sang wanita menjadi firasy lelaki, maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah anaknya. Meskipun bisa jadi, ada anak yang tercipta dari hasil yang dilakukan istri selingkuh laki-laki lain. Sedangkan laki-laki selingkuhannya hanya mendapatkan kerugian, artinya tidak memiliki hak sedikit pun dengan anak hasil perbuatan zinanya dengan istri orang lain.” (Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi, 10:37
konsultasisyariah
×
Berita Terbaru Update